Kemenkumham Jateng Semangat Ikuti Seminar Nasional Bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat”

    Kemenkumham Jateng Semangat Ikuti Seminar Nasional Bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat”
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang – Senin (24/07) Plt. Hantor Situmorang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, bersama seluruh kepala dinas serta pengurus dan pimpinan menghadiri seminar nasional yang diadakan hari secara virtual dengan tema “Menyongsong berlakunya hukum yang hidup di masyarakat" berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Jateng.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membuka seminar tersebut menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat seringkali dipandang lebih cocok untuk menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat. Hal ini tidak bisa dipungkiri mengingat hukum adat sudah ada di kalangan masyarakat Indonesia sejak lama.

    “Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang sudah ada di masyarakat Indonesia sejak lama. Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang berlaku di masyarakat dianggap cukup untuk menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, ” ujar Yasonna.

    “Pembaruan hukum termasuk hukum pidana diperlukan karena kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat terus berubah dan harus disesuaikan. Salah satunya dengan memasukkan unsur-unsur living law atau hukum yang hidup dan menjadikan hukum yang hidup sebagai dasar penetapan seseorang dapat dipidana atas suatu dakwaan, " lanjut Yasonna.

    “Pasal 2 ayat 2 KUHP secara tegas memuat batasan terhadap penerapan hukum yang ada dalam masyarakat. Keberadaan pasal ini harus ditelaah lebih lanjut dengan merangkum ketentuan turunan dalam peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat, ” ujarnya sebelum mengakhiri sambutannya.

    Sementara itu, Kepala Biro Strategi Politik Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya mengatakan bahwa salah satu tujuan seminar ini adalah untuk mengidentifikasi isi dan materi muatan hukum yang hidup di masyarakat sebagai bahan rekomendasi politik dalam penjabaran prosedur dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat.

    “Melalui seminar ini, Kementerian Hukum dan HAM mengajak semua pihak untuk mengembangkan gagasan tentang tata cara dan kriteria penyusunan peraturan daerah yang hidup dalam masyarakat terkait dengan pembentukan PP, yang nantinya akan menjadi pedoman/referensi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, ” ujar Ambeg.

    Ia berharap para peserta seminar dapat memberikan kontribusi dan pemikiran yang positif bagi reformasi legislasi nasional ke depan. 

    “Kami berharap seminar ini dapat merangsang pihak terkait untuk mengadakan diskusi antar pemangku kepentingan untuk membentuk isi PP ini”, harap Ambeg.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang diberi kesempatan untuk menghadiri dan menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa berbicara tentang Pasal 2, Pasal 2 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 12 dan 57 KUHP.

    “Ada benang merahnya, pedoman pemidanaan, di mana hakim bisa menggunakan suatu pasal undang-undang yang berlaku di masyarakat untuk menjatuhkan pidana atau tidak, ” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

    “Saya ingin mengatakan bahwa hukum pidana dalam kaitannya dengan keberadaan hukum sosial adalah bagian dari hukum sosial, tetapi tidak semua hukum sosial adalah pidana. Ini harus kita pisahkan, supaya berlaku prinsip keseimbangan (dalam pasal)", jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

    Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber yang sangat kompeten di bidangnya masing-masing, antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Directur Eksekutif Institute for Criminnal Justice Reform Erasmus A.T. Napulitumus.

    #kemenekumhamjateng #kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Bendera Kodim 0722/Kudus Tidak Hanya...

    Artikel Berikutnya

    Pembangunan Selesai, Dirjen Pas Meresmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami